Berdasarkan bidang profesi, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendasar
antara guru kelas dengan guru bidang studi. Semua guru telah diatur
tugasnya di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan. Adanya istilah guru kelaspun hanya dijumpai pada
pendidikan dasar saja.





